Halal Haramnya Video Youtube Hasil Nyolong – Bla bla bla….Banyak bicara dan boom menjadi tenar di dunia maya memang tidaklah mudah, apalagi dengan harapan mendapatkan banyak uang. Ingin membuat Vlog, tapi kegiatan kita ga semenarik kegiatan artis yang hanya bangun tidur aja viewernya bejibun. Bikin video tips dan trik, tapi ga punya modal buat ngebongkar, bikin tips root HP eh sayang-sayang HP baru beli kemaren. Share kumpulan video kocak, funny moments, prank, dan semua yang harapannya bisa ngebuat orang nyengir, tapi ga pernah bawa kamera dan ga sempet ngerekam kejadian unik, aneh, lucu di sekitar, eh boro-boro ngerekam, peduli sama lingkungan sekitar juga engga, kerjaannya cuma nongkrong di depan laptop, tangan kiri pegang rokok tangan kanan pegang mouse, scroll atas bawah kanan kiri kaya nyari lagi nyari wahyu. Ketemu video orang yang lagi tenar, trus download, edit sedikit modal aplikasi paint, reupload tanpa ijin dan copyright, and boom.

Hal itulah yang banyak (garis bawahi “banyak”, bukan semuanya) terjadi di dunia Youtuber sekarang. Mereka melakukan reupload konten video orang dengan harapan videonya menjadi trending topics dan bisa meraup banyak uang. Tapi apa esensinya? nilai-nilainya apa? uang semata? okelah ga usah ribut. Aku disini pengen bahas sedikit

Catatan: Postingan ini bukan maksud untuk menggurui, melainkan hanya untuk mengklarifikasi dengan menggunakan berbagai sumber yang terpercaya.

Baca sampai akhir sebelum komentar

Dilansir dari Tentang Youtube, disitu terdapat tulisan, “Diluncurkan pada bulan Mei 2005, YouTube telah memudahkan miliaran orang untuk menemukan, menonton, dan membagikan beragam video. YouTube menyediakan forum bagi orang-orang untuk saling berhubungan, memberikan informasi, dan menginspirasi orang lain di seluruh dunia, serta bertindak sebagai platform distribusi bagi pembuat konten asli dan pengiklan, baik yang besar maupun kecil.”.

Ya, Youtube memperbolehkan kita untuk menemukan, menonton, serta membagikan beragam video. Namun, kita tetap harus menelisik, apakah semua video boleh dibagikan disana? Tentu tidak, karena Youtube pasti memiliki kebijakan mengenai hal tersebut.

Baca: Pusat Kebijakan Youtube

Membaca dari link di atas, kita akan menemukan kebijakan mengenai kebijakan:

  1. Privasi
  2. Pelecehan & Penindasan Maya
  3. Konten yang Mendorong Kebencian
  4. Peniruan Identitas
  5. Ancaman
  6. Membahayakan Anak
  7. Ketelanjangan atau Konten Seksual
  8. Konten Kekerasan atau Grafis
  9. Konten Beresiko atau Berbahaya
  10. Spam, Metadata yang Menyesatkan, dan Scam
  11. Kebijakan Hukum
  12. Kebijakan Tambahan

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12).

Jadi, sekarang kembali kepada pemikiran diri sendiri, halal atau haramnya duit yang kalian dapatkan dari video hasil nyolong itu. Karena, ada banyak orang yang menganggap pencurian video tersebut adalah hasil kreativitas editing